PEMUTAKHIRAN PK-22 SEBAGAI PEMENUHAN DATA YANG BERKELANJUTAN DARI HASIL PK-21
Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2022 (Pemutakhiran PK-22) adalah kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, dan mendata keluarga baru yang belum keluarga baru yang belum terdata dalam PK-21 melalui kunjungan dari rumah ke rumah dengan cara mewawancarai dan atau mengobservasi kepala keluarga, yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.
Pelaksanaan Pemutakhiran PK-22 pada 1 September dikhususkan untuk sedikitnya 3 desa/kelurahan berbasis smartphone pada masing-masing kabupaten/kota di seluruh provinsi kecuali Provinsi DKI Jakarta. Untuk memastikan persiapan telah dilakukan secara baik, wilayah pemutakhiran lainnya dilakukan selambatnya dimulai pada 15 September 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022.
Pemutakhiran Pendataan Keluarga sebagai amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga, pada pasal 53 ayat (1) dan (4) mengamanatkan bahwa hasil pendataan keluarga yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun, wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun. Hal ini dilakukan sebagai dasar dalam mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), percepatan penurunan stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan program pembangunan terkait lainnya.
Persiapan pelaksanakan PPK2022 telah dilaksanakan di tingkat provinsi pada tanggal 23 Agustus 2022 dengan menyelenggarakan workshop PPK2002 mengundang OPD KB kabupaten/kota, koordinator PKB per kecamatan se-DIY, perwakilan IpeKB DIY. Selanjutnya dilaksanakan ujicoba PPK2002 di wilayah ujicoba Pemutakhiran PK-22 per kabupaten/kota yang ditunjuk dengan mengundang kader pendata yang telah dilaksanakan oleh Tim Datin.
SDM pelaksana Pemutakhiran PK-22 ini terdiri dari Manajer Data (MD) dan Manajer Pengelola (MP) sebagai pengolah data di tingkat kecamatan, kemudian Supervisor yang mengolah data di tingkat desa/kelurahan, dan kader pendata sebagai pelaksana pendataan di tiap-tiap wliayah RT. Kader pendata melakukan kunjungan rumah ke rumah untuk wawancara dan observasi pada keluarga dan anggota keluarga pada desa/kelurahan yang ditentukan dengan berpegang pada formulir cetak output dan form kosong Pemutakhiran PK-22 yang langsung diinput dalam aplikasi Pemutakhiran PK-22 melalui smartphone.
Pengumpulan data Pemutakhiran PK-22 dilaksanakan dengan menggunakan smartphone atau formulir dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan infrastruktur teknologi informasi desa/kelurahan. Seluruh wilayah di DIY menggunakan metode smartphone yang dilaksanakan langsung oleh kader pendata melalui aplikasi Portal PK 2021.
Sasaran keluarga pada Pemutakhiran PK-22 adalah seluruh keluarga pada lokus prioritas yang terdiri dari desa sampel dan desa belum terdata di PK 21. Desa sampel PPK2022 di DIY ada 47 kecamatan, 141 desa/kel, 47 kecamatan, 158 desa. Selain itu juga terdapat lokus Lainnya yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan. Jajaran Perangkat Daerah KB di kabupaten/kota ikut mendukung dan berperan serta aktif sebagai pananggungjawab pelaksana di masing-masing tingkatannya. Penanggungjawab kegiatan pendataan keluarga di tingkat desa/kelurahan ke bawah adalah Ketua RT, Kepala Dusun/RW, Kepala Desa/Kelurahan, dan Camat. (Fes/Adpin)